Searah dengan semakin cepatnya perkembangan pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi, keinginan percepatan pemerataan pembangunanannya dan antisipasinya terhadap era kompetisi di sektor telekomunikasi yang sesungguhnya saat ini sudah mulai berlangsung, Ditjen Postel telah memutuskan untuk merencanakan melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sejauh ini memang baru internal Ditjen Postel dan BRTI yang telah melakukan sejumlah pembahasan yang cukup intensif dengan tujuan untuk menyusun rancangan perubahannya tersebut.