Newsflash

MAKLUMAT

Mengikuti perkembangan teknologi komunikasi Amatir Radio di Indonesia dan
kebutuhan akan pemanfaatan kemajuan penemuan Amatir Radio bagi amatir radio
sendiri dan masyarakat pada umumnya, bersama ini Administrator Orari dot Net
menyampaikan maklumat sebagai berikut :
 

Info Public

eQSO Server Sumatera Selatan:

eqso.ordass.or.id    port: 10024

powered_by.png, 1 kB
Home arrow Blog arrow Surat MENKOMINFO ttg penyelengaraan Amatir Radio dan RAPI
Surat MENKOMINFO ttg penyelengaraan Amatir Radio dan RAPI PDF Cetak E-mail
Untuk di Ketahui dan di informasikan keseluruh jajaran ORARI

Bahwa tanggal 7 Mei 2008 telah diterima Tembusan surat dari Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.Kominfo/4/2008 tertanggal 23 April
2008 yang ditujukan kepada Gunernur Kepala daerah Provinsi di Seluruh
Indonesia tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan Radio Antar Penduduk

yang isinya antara lain

1. Berdasarkan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan bahwa sub bidang sprektrum Frekuensi radio dan
Orbit satelit menjadi kewenangan Pemerintrah Pusat.

2. Mengingat peraturan opelaksanaan atas PP 38 tahun 2007 masih dalam
proses dan terhambatnya pelayanan publik dibeberapa daerah terutara kegiatan
perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) maka
dalam rangka meningkatkan pelayanan Publik terhadap pelaksanaan kegiatan
perizinan Amatir Radio dan KRAP, diwajibkan tetap mengacu kepada Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 49 tahun 2002 tentang Pedoman
Kegiatan Amatir Radio dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
No. KM 77 tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar
Penduduk sampai ada ketentuan lebih lanjut.

3. Demikian disampaikan dan mohon dapt dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TTD
MOHAMMAD NUH

Tembusan

1. Menteri Dalam Negeri;
2. Sekjen Dep. Kominfo;
3. Dirjen Postel;
4. Ketua ORARI Pusat;
5. Ketua RAPI Pusat;
6. Para Kepala UPT Ditjen Postel

Surat yang dimaksud terlampir

SEKRETARIS JENDERAL ORARI

SURYO SUSILO, YB0JTR
 
_ITEM_PREVIOUS   _ITEM_NEXT
(C) 2010 Portal Web site ORARI Daerah Sumatera Selatan
Designed By Zulkifli Djamin (YB4GWA)