Home Blog Surat MENKOMINFO ttg penyelengaraan Amatir Radio dan RAPI
|
|
Surat MENKOMINFO ttg penyelengaraan Amatir Radio dan RAPI |
|
|
|
Untuk di Ketahui dan di informasikan keseluruh jajaran ORARI
Bahwa tanggal 7 Mei 2008 telah diterima Tembusan surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.Kominfo/4/2008 tertanggal 23 April 2008 yang ditujukan kepada Gunernur Kepala daerah Provinsi di Seluruh Indonesia tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan Radio Antar Penduduk
yang isinya antara lain
1. Berdasarkan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan bahwa sub bidang sprektrum Frekuensi radio dan Orbit satelit menjadi kewenangan Pemerintrah Pusat.
2. Mengingat peraturan opelaksanaan atas PP 38 tahun 2007 masih dalam proses dan terhambatnya pelayanan publik dibeberapa daerah terutara kegiatan perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) maka dalam rangka meningkatkan pelayanan Publik terhadap pelaksanaan kegiatan perizinan Amatir Radio dan KRAP, diwajibkan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 49 tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 77 tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sampai ada ketentuan lebih lanjut.
3. Demikian disampaikan dan mohon dapt dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TTD MOHAMMAD NUH
Tembusan
1. Menteri Dalam Negeri; 2. Sekjen Dep. Kominfo; 3. Dirjen Postel; 4. Ketua ORARI Pusat; 5. Ketua RAPI Pusat; 6. Para Kepala UPT Ditjen Postel
Surat yang dimaksud terlampir
SEKRETARIS JENDERAL ORARI
SURYO SUSILO, YB0JTR |
|