Untuk di Ketahui dan di informasikan keseluruh jajaran ORARI
Bahwa tanggal 7 Mei 2008 telah diterima Tembusan surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.Kominfo/4/2008 tertanggal 23 April 2008 yang ditujukan kepada Gunernur Kepala daerah Provinsi di Seluruh Indonesia tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan Radio Antar Penduduk